Segala aspek kehidupan pasti mempunyia keterkaitannya dengan
kode etik maupun aturan. Di kantor juga memiliki aturan dalam pernggunaan
internet.
1.Para karyawan sebaiknya tidak menggunakan fasilitas internet untuk
keperluan pribadi, maupun keperluan yang tidak ada hubungannya dengan kantor.
2.Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi
internal kantor kepada pihak luar secara ilegal.
3. Tidak melakukan kegiatan
pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.\ 4.Mematuhi
peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet Kode
Etik Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai
prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau
developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi
profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan
seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah
program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security)
sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan
sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll). Ada 3 hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi:
1.Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan(kalanggansocial).
3.Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak
diluarorganisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
- Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT :
1.Aspek Teknologi Semua
teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan
jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir
juga enghancurkan kota hirosima. Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang
yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang
bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
2.Aspek Hukum Hukum
untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan
maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal
tersebut antara lain:
a) Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat
lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
b)
system hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada
batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab
persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet. Dilema yang
dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace
ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup
akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan
internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi
kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam
transaksi-transaksi lewat internet. Hukum harus diakui bahwa yang ada di
Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan
computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang
yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut.
Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam
penguasaan terhadap teknologi informasi.
3. Aspek Pendidikan Dalam kode etik
hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan
berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk
membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan
memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn
peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya
proses pembelajaran. Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi
strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang
karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya. Untuk memperoleh
pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit
kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau
membuat situs web, dsb.
4.Aspek Ekonomi Untuk merespon perkembangan di Amerika
Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma
ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based
economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang
tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi
yang tidak sedikit. 5.Aspek Sosial Budaya Akibat yang sangat nyata adanya cyber
crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap
transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh
perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan
banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.