Senin, 28 Maret 2016

artikel deduktif 2

Jakarta -  Konflik yang terjadi hingga diambil langkah pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, dinilai telah menciderai pecinta olahraga sepakbola nasional. Sejumlah kalangan mendesak agar Menpora mencabut keputusannya tersebut, karena telah merugikan banyak pihak.
"Ini keputusan Menpora blunder, keputusannya harus dicabut," ujar Manajer Persatuan Sepakbola (PS) Patriot Medan, Fityan Hamdy, di sela-sela acara MPR RI, di Medan, Minggu (20/5).
Menurutnya, keputusan sepihak Menpora itu dapat menciptakan pengangguran hingga ribuan orang, yang selama ini aktif di dunia sepakbola. Menurutnya, terdapat 782 klub sepakbola di seluruh Indonesia, dengan rata-rata memiliki 30 pemain. Sehingga dapat dikalkulasi pengangguran atas pembekuan PSSI berimbas pada setidaknya 23.4360 orang pengangguran. Adapun pelatih yang akan bernasib sama sebanyak 2.346 orang
"Pelatih ada 3 orang perklub. Dari 782 klub bisa ada pengangguran sebanyak 2.346 orang. Ditotal dengan semua pemain dan staf lain, bisa jadi 25.806 orang bakal jadi pengangguran. Ini kan tidak kita inginkan," katanya.
Untuk di Sumatera Utara saja, kata Fityan, dikhawatirkan sebanyak 1.920 orang akan menganggur, dimana ada 64 klub sepakbola di wilayah itu. Pihaknya mengharapkan Menpora dapat duduk bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk menemukan jalan keluar atas konflik di tubuh PSSI.
Koordinator Suporter Persatuan Sepak Bola Medan dan Sekitarnya (PSMS) Medan, Bonar Hasibuan, mengaku keputusan Menpora mengakibatkan berhentinya seluruh kegiatan suporter di seluruh Indonesia. Sehingga pihaknya menilai keputusan Menpora bentuk arogansi sepihak.
"Menurut saya kebijakan Menpora terlalu arogan dan banyak mengecewakan insan sepakbola terutama suporter," ujar Bonar.
Mantan pemain bola asal Sumut H.Nobon Kayamuddin mengharap PSSI dapat keluar dari konflik dan berjalan dengan baik. Dia mengimbau agar sejumlah pihak dapat menahan diri dan menunggu keputusan pihak Menpora.
"Saya berharap PSSI lebih baik. Kita tunggu saja tanggal 12 Mei 2015 apa pun itu keputusannya. Ini baru pertama kali sebelumnya kan belum ada pembekuan PSSI," tutur Nobon.

Artikel Deduktif

TEMPO.COJakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak ambil pusing jika sejumlah partai batal mendukungnya dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang. Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa disebut Ahok akan mendukungnya. Namun, ternyata PKB urung memberikan dukungan kepada Ahok agar maju dalam pencalonan.

"Ya enggak apa-apa. Kan aku memang gak ngarep (berharap) dia dukung juga kok. Kami ngarepnya sama Teman Ahok kok," kata Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota, Senin, 28 Maret 2016.

PKB sebelumnya masih menimbang untuk mendukung Ahok melalui survei dan koordinasi dengan partai lain. Namun, pada akhirnya PKB menyatakan tidak akan memberikan dukungan kepada Ahok pada Pilkada DKI. Alasannya, PKB tidak mendukung lantaran Ahok telah memilih jalur independen.

Pada awal Maret lalu, Ahok memilih jalur independen untuk maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Ahok mengandalkan relawannya, yaitu Teman Ahok untuk menggalang dukungan dengan mengumpulkan KTP minimal 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap atau setara dengan 532.210 pemilih. Berdasarkan situs temanahok.com, jumlah KTP yang terkumpul hingga hari ini adalah 322.172. "Saya lihat bagus di tivi sdah 300 ribu," kata Ahok.

Sementara itu, Ahok masih membuka pintu bagi partai lain yang mendukungnya dengan tanpa syarat. Tak lama berselang, Partai Nasdem mendeklarasikan dukungannya kepada Ahok. Ketua Umum Surya Paloh sempat menghadiahi Ahok sebuah rompi bertuliskan "Teman Ahok" dengan lambang partai Nasdem pada huruf "O".

Kemudian, belum lama ini partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga mengambil jalan serupa. KetuA DPD Hanura DKI Jakarta Muhammad Sangaji mendeklarasikan dukungannya terhadap Ahok. Keputusan tersebut berimbas pada mundurnya Wakil Ketua DPD Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Hanura Rachmat H.S. dan Wakil Ketua Bidang Legislatif dan Eksekutif Bustami Rahawarin karena tidak sejalan dengan partai.

artikel induktif 2


INDUKTIF 2

JAKARTA, KOMPAS.com
 -- Direktur Eksekutif Institute Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, keputusan pemerintah kembali menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebagai bukti tak adanya konsep manajemen pengelolaan ekonomi yang baik. Bahkan, Enny mengeritik manejemen yang diterapkan pemerintah itu sama saja seperti manajemen warung kopi.
"Semakin tidak jelas mengelola negara. Ini manajemen warkop," ujar Enny saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Dia menjelaskan, gaya pemerintah mengelola negara, terutama ekonomi saat ini, cenderung reaktif dan hanya berorientasi jangka pendek. Salah satu kebijakan yang dinilai Enny reaktif adalah penghapusan subsidi BBM.
Menurut Enny, kebijakan penghapusan subsidi BBM membuat harga BBM dilempar ke harga pasar. Akibatnya, harga BBM naik-turun dengan mudah karena mengacu harga minyak dunia yang berfluktuasi. Apalagi kata dia, pengelolaan negara yang dilakukan pemerintah tak memiliki konsep yang jelas.
Bahkan, Enny menyebut pemerintah tak memiliki perencanaan kebijakan yang baik. Hal itu yang dinilai Enny sama dengan cara mengelola ala warkop yang terbilang sederhana.
Harga kebutuhan sehari-hari masyarakat mengalami lonjakan cukup tinggi. Masalah harga biasanya selalu muncul ke permukaan pada saat momen tertentu atau perayaan hari besar terutama untuk kebutuhan bahan makanan seperti daging, ayam,telur dan beberapa jenis bumbu-bumbuan seperti cabai, bawang merah dan bawang putih. Karena biasanya disaat itulah masyarakat mempunyai kebutuhan yang sama dan serentak ingin mendapatkan apa yang menjadi kebutuhannya itu. Yang menjadi penyebabnya tidak lain tidak bukan adalah ketersediaan produksi tidak dapat memenuhi lonjakan permintaan dan harga BBM dan musim juga dapat mempengaruhi melonjaknya bahan pokok karena disebabkan naiknya ongkos distribusi akibat kenaikan harga BBM.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/27/222610026/Harga.BBM.Naik.Lagi.Pemerintah.Dinilai.Terapkan.Manajemen.Warkop

artikel induktif

INDUKTIF.

 Pemerintah menetapkan masa transisi bagi angkutan berbasis aplikasi online untuk mengurus perizinan, baik itu bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi maupun koperasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo seusai berdiskusi dengan menteri terkait di Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (23/3/2016), mengatakan batas transisi tersebut akan ditentukan pada Kamis (24/3/2016).
Keputusan tersebut berdasarkan pembahasan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Angkutan Nasional Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono, dan lainnya.
Dalam masa transisi tersebut, kata Sugihardjo, kedua perusahaan transportasi berbasis aplikasi online tersebut masih boleh beroperasi, namun tidak boleh berekspansi. Salah satunya, keduanya tidak boleh menambah armada. “Dalam masa ini, kondisinya status quo, artinya boleh beroperasi, tetapi tidak boleh berekspansi,” katanya.
Dengan demikian, Kemenkominfo tidak memblokir kedua aplikasi tersebut, yakni Grab Car dan Uber Taxi dan masih bisa beroperasi sampai waktu yang belum ditentukan. Apabila di masa transisi itu tidak dipenuhi, lanjut dia, akan diberikan tindakan tegas kepada aplikasi tersebut.
Maka berlaku lah ketentuan perundangan, sehinhga harus ada tindakan tegas, kita melakukan evaluasi prinsip keadilan,” katanya. Dia menambahkan bentuk sanksi tersebut akan ditentukan setelah hasil rapat pada Kamis (23/3/2016) di Kemenko Polhukam.
Sugihardjo mengatakan baik Grab Car maupun Uber Taxi sepakat untuk bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi, baik sebagai taksi maupun angkutan sewa.
Kepala Dinas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah menjelaskan masa transisi tersebut juga karena menyangkut penyesuaian kepada masyarakat. “Selama masa transisi itu, kita nyatakan angkutan umum yang ada dalam kondisi status quo, yang berarti yang sudah terdaftar, yang sudah beroperasi tetap beroperasi,” katanya.
Dalam masa transisi tersebut, Andri mengatakan pihaknya juga akan berdiskusi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait penerbitan izin. “Kita kasih ‘spare’, misalnya sepekan, kita kasih sepekan. Akumulasi baru ditentukan kementerian,” katanya.
Sebelumnya, Sugihardjo mengatakan Grab Car dan Uber Taxi ilegal karena tidak memenuhi ketentuan dalam UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. “Dengan memperhatikan seluruh pasal-pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sampai dengan hari ini operasi dari sisi aturan LLAJ adalah ilegal,” kata dia.
Sugihardjo mengatakan dalam undang-undang tersebut pengoperasian kedua aplikasi bertentangan karena termasuk kompetitor taksi. Untuk itu, Sugihardjo mengatakan pihaknya memberikan pilihan kepada kedua aplikasi tersebut untuk menjadi operator transportasi atau tetap sebagai aplikasi.
Apabila menjadi operator transportasi, dia menuturkan, kedua aplikasi tersebut harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. “Misalnya menjadi perusahaan taksi, berarti harus ada argometer dan tanda khusus yang diberikan oleh kepolisian,” katanya.


http://www.madiunpos.com/2016/03/23/polemik-taksi-uber-grab-uber-grab-car-masih-boleh-beroperasi-tapi-dilarang-ekspansi-703765

penggusuran kalijodoh

·         direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan normalisasi kawasan lokalisasi hiburan malam Kalijodo, Jakarta Utara, adalah hal yang mudah. Namun, keberadaan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut harus benar-benar diperhatikan.

"Kalijodo itu tidak ada masalah. Itu dihantam tidak masalah. Tidak ada preman lagi. Kecil itu," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/2).

Krishna mengaku telah mendengar bahwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana meratakan kawasan tersebut untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ia berjanji akan memberi masukan kepada Ahok jika benar akan mengeksekusi kawasan tersebut.

Namun, ia meminta Ahok mempertimbangkan dampak yang akan timbul setelahnya eksekusi tersebut dilakukan. Pasalnya, beragam masyarakat dari lain suku dan kepentingan tinggal di kawasan Kalijodo.

"Semua itu harus dipertimbangkan, ada implikasi apa, ada manusia yang tinggal di atas tanah itu, ada manusia yang tinggal sementara karena mencari pekerjaan, ada yang tinggal menahun. Nah itu implikasi sosial itu yang kemudian harus dipertimbangkan. Kalau yang gusurnya mah tidak ada masalah," ujar Krishna.

Pernyataan Krishna terlontar lantaran dirinya mengaku pernah menjadi orang nomor satu selama tiga setengah tahun di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, tempat Kalijodo berada. Krishna mengklaim, saat dirinya menjadi Kepala Kepolisian Sektor Penjaringan, ia dan mantan Gubernur DKI Sutiyoso berhasil meratakan kawasan tersebut.

Krishna menuturkan, sebanyak dua ribu preman yang mengamankan wilayah tersebut berhasil diberantas. Menurut Krishna, Kalijodo merupakan sebuah arena perjudian dan tempat memuaskan birahi bagi kalangan kelas bawah.

Kala itu, Krishna melihat di Kalijodo terdapat banyak berjejer kafe ilegal yang menyediakan minuman keras. Dari minuman keras tersebut, Krishna menduga timbulah masalah-masalah sosial yang berdampak buruk bagi pihak lain.

"Meski perjudian habis, bahwa kemudian masih ada sisa-sisa pemukiman di sana. Harus dipedomani ada pemukiman penduduk di atas tanah negara, ada dibangun bangunan kafe-kafe yang ilegal, di sana ada mucikari mungkin, ada orang yang datang minum-minum kelas bawah dan kemudian menimbulkan implikasi indikasi sosial," ujarnya.



Koordinasi Gusur Kalijodo

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengaku saat ini Kepolisian akan melakukan koodinasi dengan berbagai instansi terkait dengan rencana penggusuran lokalisasi Kalijodo.

"Saat ini sedang persiapan koordinasi dulu. Senin (15/2), kita akan rapatkan koordinasi dengan semua pihak," ujar Iqbal.

Pilihan Redaksi
Ahok Tak Sabar Ingin Segera Bongkar Kalijodo
Hindari Perusakan Trotoar, Ahok Bangun Saluran Khusus Kabel
Ahok Siapkan Ongkos Pulang Kampung Pelacur Kalijodo
Iqbal menjelaskan, dalam proses penggusuran tersebut Polda Metro Jaya berperan sebagai pemimpin. Namun, dalam penindakannya, Polda Metro Jaya akan dibantu olek Komando Daerah Mliter Jakarta Raya.

"Nanti setelah itu ada tahap-tahapnya. Prinsipnya Polda dan Kodam selalu mem-backup program pemerintah. Karena program pemerintah tentunya untuk pembangunan," ujarnya.

Namun, Iqbal mengatakan, sebelum melakukan eksekusi, sosialisasi akan dilakukan di kawasan tersebut. Tindakan tegas pun akan dilakukan jika ada pihak-pihak yang melakukan tindak pidana.

"Kita kan punya teknis, teknis tadi ada tahapan-tahapan. Tentunya sosialisasi tentu tidak usah dibuka di sini. Pada prinsipnya negara tidak boleh kalah oleh siapapun apalagi oleh orang-orang yang seharusnya tidak di situ," ujar Krishna.

Nama Kalijodo kembali mencuat setelah di dekat kawasan tersebut terjadi kecelakaan yang melibatkan satu mobil tipe SUV dan sebuah motor yang dikendarai oleh sepasang suami istri. Empat orang termasuk sepasang suami istri menjadi korban tewas akibat kecelakaan tersebut.


Pengendara mobil SUV, Riky Agung Prasetyo mengatakan sebelum kejadian kecelakaan tersebut dia bersama delapan orang rekannya yang berada di dalam mobil baru saja berkunjung ke kawasan hiburan Kalijodo.

http://www.liputan6.com/tag/penggusuran-kalijodo

LGBT

JAKARTA, Indonesia — Forum Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender(LGBT) Indonesia mensomasi harian Republika terkait pemberitaan berjudul LGBT Ancaman Serius di halaman depan mereka.

Menurut Forum LGBT, pemberitaan Republika berkedok propaganda kebencian terhadap kaum mereka.

“Pada prinsipnya, keberatan kami ada propaganda bahwa LGBT merusak moral. Kami keberatan poin itu. Menurut kami, itu ikut mendorong corong kebencian,” kata Yasmin Purba dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) yang ikut mengawal somasi ini pada Rappler, Kamis, 4 Februari.

Yasmin beranggapan bahwa pemberitaan Republika tak etis. “Apalagi dilakukan jurnalis media yang cukup terkemuka,” ujarnya.

Surat somasi itu telah diserahkan pada Republika. Koran yang bermarkas di Pejaten, Jakarta Selatan tersebut menayangkan berita somasi di lamannya.

Dalam berita Republika itu, disebut bahwa surat somasi tertanggal 29 Januari tersebut. Salah satu keberatan dari kelompok LGBT adalah Republika tidak meminta pendapat atau mewawancarai narasumber dari kelompok mereka untuk tajuk utama mereka LGBT ancaman serius.

Menurut kelompok ini, artikel yang diterbitkan Republika tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik.

Yuli Rustinawati, Koordinator Nasional Forum LGBT Indonesia, menyebut bahwa judul berita di halaman utama tersebut sebagai pelecehan atas konstitusi dan undang-undang yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, forum ini menyatakan tiga tuntutan.

Salah satunya, menyatakan bahwa judul dan isi berita tersebut tidak sesuai dengan prinsip jurnalisme di atas dan lebih pokoknya lagi karena disusun tidak dengan standar dan kaidah pemberitaan.

Kedua, meminta maaf kepada kelompok LGBT dan masyarakat luas pada umumnya karena telah menyebarkan berita yang meresahkan tanpa basis data dan fakta yang jelas, tidak berimbang sehingga ada kecenderungan manipulatif.

Dan terakhir, mengunggah permintaan maaf di media Republika (baik cetak dan online) dan mendedikasikan satu halaman khusus untuk menuliskan pendapat dari kelompok yang selama ini mendukung keberadaan LGBT.


Namun ketika dikontak Rappler pada Kamis pagi, Pemimpin Redaksi Republika Nasihin Masha menyatakan enggan memberi komentar terkait isu ini.

http://www.rappler.com/indonesia/121324-komunitas-lgbtiq-somasi-republika