Senin, 28 Maret 2016

artikel induktif

INDUKTIF.

 Pemerintah menetapkan masa transisi bagi angkutan berbasis aplikasi online untuk mengurus perizinan, baik itu bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi maupun koperasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo seusai berdiskusi dengan menteri terkait di Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (23/3/2016), mengatakan batas transisi tersebut akan ditentukan pada Kamis (24/3/2016).
Keputusan tersebut berdasarkan pembahasan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Angkutan Nasional Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono, dan lainnya.
Dalam masa transisi tersebut, kata Sugihardjo, kedua perusahaan transportasi berbasis aplikasi online tersebut masih boleh beroperasi, namun tidak boleh berekspansi. Salah satunya, keduanya tidak boleh menambah armada. “Dalam masa ini, kondisinya status quo, artinya boleh beroperasi, tetapi tidak boleh berekspansi,” katanya.
Dengan demikian, Kemenkominfo tidak memblokir kedua aplikasi tersebut, yakni Grab Car dan Uber Taxi dan masih bisa beroperasi sampai waktu yang belum ditentukan. Apabila di masa transisi itu tidak dipenuhi, lanjut dia, akan diberikan tindakan tegas kepada aplikasi tersebut.
Maka berlaku lah ketentuan perundangan, sehinhga harus ada tindakan tegas, kita melakukan evaluasi prinsip keadilan,” katanya. Dia menambahkan bentuk sanksi tersebut akan ditentukan setelah hasil rapat pada Kamis (23/3/2016) di Kemenko Polhukam.
Sugihardjo mengatakan baik Grab Car maupun Uber Taxi sepakat untuk bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi, baik sebagai taksi maupun angkutan sewa.
Kepala Dinas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah menjelaskan masa transisi tersebut juga karena menyangkut penyesuaian kepada masyarakat. “Selama masa transisi itu, kita nyatakan angkutan umum yang ada dalam kondisi status quo, yang berarti yang sudah terdaftar, yang sudah beroperasi tetap beroperasi,” katanya.
Dalam masa transisi tersebut, Andri mengatakan pihaknya juga akan berdiskusi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait penerbitan izin. “Kita kasih ‘spare’, misalnya sepekan, kita kasih sepekan. Akumulasi baru ditentukan kementerian,” katanya.
Sebelumnya, Sugihardjo mengatakan Grab Car dan Uber Taxi ilegal karena tidak memenuhi ketentuan dalam UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. “Dengan memperhatikan seluruh pasal-pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sampai dengan hari ini operasi dari sisi aturan LLAJ adalah ilegal,” kata dia.
Sugihardjo mengatakan dalam undang-undang tersebut pengoperasian kedua aplikasi bertentangan karena termasuk kompetitor taksi. Untuk itu, Sugihardjo mengatakan pihaknya memberikan pilihan kepada kedua aplikasi tersebut untuk menjadi operator transportasi atau tetap sebagai aplikasi.
Apabila menjadi operator transportasi, dia menuturkan, kedua aplikasi tersebut harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. “Misalnya menjadi perusahaan taksi, berarti harus ada argometer dan tanda khusus yang diberikan oleh kepolisian,” katanya.


http://www.madiunpos.com/2016/03/23/polemik-taksi-uber-grab-uber-grab-car-masih-boleh-beroperasi-tapi-dilarang-ekspansi-703765

Tidak ada komentar:

Posting Komentar