INDUKTIF.
Pemerintah
menetapkan masa transisi bagi angkutan berbasis aplikasi online untuk mengurus
perizinan, baik itu bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi maupun
koperasi.
Pelaksana
Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Sugihardjo seusai berdiskusi dengan menteri terkait di Kementerian Bidang
Politik Hukum dan Keamanan,
Jakarta, Rabu (23/3/2016), mengatakan batas transisi tersebut akan ditentukan
pada Kamis (24/3/2016).
Keputusan tersebut berdasarkan pembahasan
dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)
Luhut Panjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara,
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, Ketua DPP Organisasi
Pengusaha Angkutan Nasional Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono,
dan lainnya.
Dalam
masa transisi tersebut, kata Sugihardjo, kedua perusahaan transportasi berbasis
aplikasi online tersebut masih boleh beroperasi, namun tidak boleh berekspansi. Salah satunya, keduanya tidak boleh
menambah armada. “Dalam masa ini, kondisinya status quo, artinya boleh
beroperasi, tetapi tidak boleh berekspansi,” katanya.
Dengan demikian, Kemenkominfo tidak memblokir
kedua aplikasi tersebut, yakni Grab Car dan Uber Taxi dan masih bisa beroperasi
sampai waktu yang belum ditentukan. Apabila di masa transisi itu tidak
dipenuhi, lanjut dia, akan diberikan tindakan tegas kepada aplikasi tersebut.
“Maka
berlaku lah ketentuan perundangan, sehinhga harus ada tindakan tegas, kita
melakukan evaluasi prinsip keadilan,” katanya. Dia menambahkan bentuk sanksi tersebut akan ditentukan
setelah hasil rapat pada Kamis (23/3/2016) di Kemenko Polhukam.
Sugihardjo
mengatakan baik Grab Car maupun Uber Taxi sepakat untuk bekerja sama dengan operator angkutan umum
yang memiliki izin resmi, baik sebagai taksi maupun angkutan sewa.
Kepala
Dinas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah menjelaskan masa
transisi tersebut juga karena menyangkut penyesuaian kepada masyarakat. “Selama masa transisi itu, kita nyatakan
angkutan umum yang ada dalam kondisi status quo, yang berarti yang sudah
terdaftar, yang sudah beroperasi tetap beroperasi,” katanya.
Dalam masa transisi tersebut, Andri
mengatakan pihaknya juga akan berdiskusi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
terkait penerbitan izin. “Kita kasih ‘spare’, misalnya sepekan, kita kasih
sepekan. Akumulasi baru ditentukan kementerian,” katanya.
Sebelumnya,
Sugihardjo mengatakan Grab Car dan Uber Taxi ilegal karena tidak memenuhi ketentuan dalam UU No. 22/2009
Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. “Dengan memperhatikan seluruh pasal-pasal
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sampai
dengan hari ini operasi dari sisi aturan LLAJ adalah ilegal,” kata dia.
Sugihardjo
mengatakan dalam undang-undang tersebut pengoperasian kedua aplikasi
bertentangan karena termasuk kompetitor taksi. Untuk itu, Sugihardjo mengatakan pihaknya memberikan
pilihan kepada kedua aplikasi tersebut untuk menjadi operator transportasi atau
tetap sebagai aplikasi.
Apabila menjadi operator transportasi, dia
menuturkan, kedua aplikasi tersebut harus memiliki izin penyelenggaraan
angkutan umum dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. “Misalnya menjadi perusahaan
taksi, berarti harus ada argometer dan tanda khusus yang diberikan oleh
kepolisian,” katanya.
http://www.madiunpos.com/2016/03/23/polemik-taksi-uber-grab-uber-grab-car-masih-boleh-beroperasi-tapi-dilarang-ekspansi-703765
Tidak ada komentar:
Posting Komentar